Aqiqah dan Kurban
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta
alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan
orang-orang yang meniti jalan mereka hingga akhir zaman.
Mengenai permasalahan menggabungkan
niat udh-hiyah (qurban) dan aqiqah, para ulama memiliki beda pendapat.
Pendapat pertama: Udh-hiyah (qurban) tidak boleh digabungkan dengan
aqiqah. Pendapat ini adalah pendapat ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan salah satu
pendapat dari Imam Ahmad.
Alasan dari pendapat pertama ini
karena aqiqah dan qurban memiliki sebab dan maksud tersendiri yang tidak bisa
menggantikan satu dan lainnya. ‘Aqiqah dilaksanakan dalam rangka mensyukuri
nikmat kelahiran seorang anak, sedangkan qurban mensyukuri nikmat hidup dan
dilaksanakan pada hari An Nahr (Idul Adha).[1]
Al Haitami –salah seorang ulama
Syafi’iyah- mengatakan, “Seandainya seseorang berniat satu kambing untuk qurban
dan ‘aqiqah sekaligus maka keduanya sama-sama tidak teranggap. Inilah yang
lebih tepat karena maksud dari qurban dan ‘aqiqah itu berbeda.”[2]
Ibnu Hajar Al Haitami Al Makkiy
dalam Fatawa Kubronya menjelaskan, “Sebagaimana pendapat ulama madzhab kami
sejak beberapa tahun silam, tidak boleh menggabungkan niat aqiqah dan qurban.
Alasannya, karena yang dimaksudkan dalam qurban dan aqiqah adalah dzatnya
(sehingga tidak bisa digabungkan dengan lainnya, pen). Begitu pula
keduanya memiliki sebab dan maksud masing-masing. Udh-hiyah (qurban) sebagai
tebusan untuk diri sendiri, sedangkan aqiqah sebagai tebusan untuk anak yang
diharap dapat tumbuh menjadi anak sholih dan berbakti, juga aqiqah dilaksanakan
untuk mendoakannya.”[3]
Pendapat kedua: Penggabungan qurban dan ‘aqiqah itu dibolehkan. Menurut
pendapat ini, boleh melaksanakan qurban sekaligus dengan niat ‘aqiqah atau
sebaliknya. Inilah salah satu pendapat dari Imam Ahmad, pendapat ulama
Hanafiyah, pendapat Al Hasan Al Bashri, Muhammad bin Sirin dan Qotadah.
Al Hasan Al Bashri mengatakan, “Jika
seorang anak ingin disyukuri dengan qurban, maka qurban tersebut bisa jadi satu
dengan ‘aqiqah.” Hisyam dan Ibnu Sirin mengatakan, “Tetap dianggap sah jika
qurban digabungkan dengan ‘aqiqah.”[4]
Al Bahuti –seorang ulama Hambali-
mengatakan, “Jika waktu aqiqah dan penyembelihan qurban bertepatan dengan waktu
pelaksanaan qurban, yaitu hari ketujuh kelahiran atau lainnya bertepatan dengan
hari Idul Adha, maka boleh melakukan aqiqah sekaligus dengan niat qurban atau
melakukan qurban sekaligus dengan niat aqiqah. Sebagaimana jika hari ‘ied
bertepatan dengan hari Jum’at, kita melaksanakan mandi jum’at sekaligus dengan
niat mandi ‘ied atau sebaliknya.”[5]
Pendapat ini juga dipilih oleh
Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah. Beliau mengatakan, “Jika
qurban dan ‘aqiqah digabungkan, maka cukup dengan satu sembelihan untuk satu
rumah. Jadi, diniatkan qurban untuk dirinya, lalu qurban itu juga diniatkan
untuk ‘aqiqah.
Sebagian mereka yang berpendapat
demikian, ada yang memberi syarat bahwa aqiqah dan qurban itu diatasnamakan si
kecil. Pendapat yang lainnya mengatakan bahwa tidak disyaratkan demikian. Jika
seorang ayah berniat untuk berqurban, maka dia juga langsung boleh niatkan
aqiqah untuk anaknya.”[6] Intinya, Syaikh Muhammad bin Ibrahim
membolehkan jika qurban diniatkan sekaligus dengan aqiqah.
Point Penting dalam
Penggabungan Niat
Perlu diketahui terlebih dahulu
bahwa penggabungan niat diperbolehkan jika memang memenuhi dua syarat:
- Kesamaan jenis.
- Ibadah tersebut bukan ibadah yang berdiri sendiri, artinya ia bisa diwakili oleh ibadah sejenis lainnya.
Kami contohkan di sini, bolehnya
penggabungan niat shalat tahiyatul masjid dengan shalat sunnah rawatib. Dua
shalat ini jenisnya sama yaitu sama-sama shalat sunnah. Mengenai shalat
tahiyatul masjid, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ
فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ
“Jika salah seorang dari kalian
memasuki masjid, maka janganlah dia duduk sampai dia mengerjakan shalat sunnah
dua raka’at (shalat sunnah tahiyatul masjid).”[7]
Maksud hadits ini yang penting mengerjakan shalat sunnah dua raka’at ketika
memasuki masjid, bisa diwakili dengan shalat sunnah wudhu atau dengan shalat
sunnah rawatib. Shalat tahiyatul masjid bukan dimaksudkan dzatnya. Asalkan
seseorang mengerjakan shalat sunnah dua raka’at (apa saja shalat sunnah
tersebut) ketika memasuki masjid, ia berarti telah melaksanakan perintah dalam
hadits di atas.
Namun untuk kasus aqiqah dan qurban
berbeda dengan shalat sunnah awatib dan shalat sunnah tahiyatul masjid. Qurban
dan aqiqah memang sama-sama sejenis yaitu sama-sama daging sembelihan. Namun
keduanya adalah ibadah yang berdiri sendiri dan tidak bisa digabungkan dengan
lainnya. Qurban untuk tebusan diri sendiri, sedangkan aqiqah adalah tebusan
untuk anak. Lihat kembali penjelasan Ibnu Hajar Al Makki di atas.
Jalan Keluar dari Masalah
Syaikh Muhammad bin Sholih Al
Utsaimin pernah ditanya mengenai hukum menggabungkan niat udh-hiyah (qurban)
dan ‘aqiqah, jika Idul Adha bertepatan dengan hari ketujuh kelahiran anak?
Syaikh rahimahullah menjawab,
“Sebagian ulama berpendapat, jika hari Idul Adha bertepatan dengan hari ketujuh
kelahiran anak, kemudian dilaksanakan udh-hiyah (qurban), maka tidak perlu lagi
melaksanakan aqiqah (artinya qurban sudah jadi satu dengan aqiqah, pen).
Sebagaimana pula jika seseorang masuk masjid dan langsung melaksanakan shalat
fardhu, maka tidak perlu lagi ia melaksanakan shalat tahiyatul masjid.
Alasannya, karena dua ibadah tersebut adalah ibadah sejenis dan keduanya
bertemu dalam waktu yang sama. Maka satu ibadah sudah mencakup ibadah lainnya.
Akan tetapi, saya sendiri
berpandangan bahwa jika Allah memberi kecukupan rizki, (ketika Idul Adha
bertepatan dengan hari aqiqah), maka hendaklah ia berqurban dengan satu
kambing, ditambah beraqiqah dengan satu kambing (jika anaknya perempuan) atau
beraqiqah dengan dua kambing (jika anaknya laki-laki).”[8]
Kesimpulan
- Dari dua pendapat di atas, kami lebih condong pada pendapat pertama yang menyatakan bahwa penggabungan niat antara aqiqah dan qurban tidak diperbolehkan, karena walaupun ibadahnya itu sejenis namun maksud aqiqah dan qurban adalah dzatnya sehingga tidak bisa digabungkan dengan yang lainnya. Pendapat pertama juga lebih hati-hati dan lebih selamat dari perselisihan yang ada.
- Jika memang aqiqah bertepatan dengan qurban pada Idul Adha, maka sebaiknya dipisah antara aqiqah dan qurban.
- Jika mampu ketika itu, laksanakanlah kedua-duanya. Artinya laksanakan qurban dengan satu kambing atau ikut urunan sapi, sekaligus laksanakan aqiqah dengan dua kambing (bagi anak laki-laki) atau satu kambing (bagi anak perempuan).
- Jika tidak mampu melaksanakan aqiqah dan qurban sekaligus, maka yang lebih didahulukan adalah ibadah udh-hiyah (qurban) karena waktunya bertepatan dengan hari qurban dan waktunya cukup sempit. Jika ada kelapangan rizki lagi, barulah ditunaikan aqiqah.
Wallahu a’lam bish showab.
Semoga tulisan ini bermanfaat bagi
kaum muslimin. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan
menjadi sempurna. Shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad, keluarga, para
sahabatnya, dan orang-orang yang mengikuti mereka hingga akhir zaman.
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar